KETERAMPILAN (SKTK)
SKTK atau Sertifikat
Keterampilan adalah
sertifikat yang diterbitkan LPJK melalui Asosiasi
Tenaga Ahli Pemborong Indonesia (ATAPI) yang sudah diberikan kewenangan
SIKI untuk melakukan Verikasi dan Validasi Awal terhadap permohonan dokumen
Permohonan SKTK dan diberikan kepada tenaga
terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan
disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.
Kualifikasi tenaga terampil
konstruksi
1. Kelas 1
2. Kelas 2
3. Kelas 3
SKTK sebagai persyaratan
sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor)
Setiap perusahaan jasa
pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan
registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk
golongan Kecil (K1, K2, K3) harus memiliki tenaga kerja
bersertifikat keterampilan (SKTK) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan
sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKTK tersebut dikeluarkan
diajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi
lain yang telah diakreditasi LPJK.